8 Bulan DPO, Penjual Kopi Keliling Dibekuk Polsek Wiyung Surabaya Atas Kasus Curanmor Rumah Kos

8 Bulan DPO, Penjual Kopi Keliling Dibekuk Polsek Wiyung Surabaya Atas Kasus Curanmor Rumah Kos Kapolsek Wiyung bersama kasi humas Polrestabes Surabaya saat menunjukkan pelaku curanmor di konferensi pers. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE

RS menyuruh pelaku P dan G mencuri motor sesuai target yang ditentukan. Setelah P dan G berhasil melakukan pencurian, di waktu yang sama RS juga kabur dari kos kosan tersebut.

Berdasarkan data foto copy identitas pelaku yang dimiliki pemilik kos, tim antibandit Polsek Wiyung yang dipimpin AKP Risti berhasil menangkap pelaku.

“Jadi reskrim Polsek Wiyung berhasil menangkap pelaku dirumahnya Sekitaran Tambaksari. Dari tangkapan tersbeut kami mencoba kami kembangkan dengan pelaku yang lain, namun karena RS tidak mengetahui alamat rumah dari P dan G sehingga masih dilakukan pengejaran,” tambah Agus Sumbono.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Wiyung, meski RS telah bekerja sebagai penjual kopi keliling, namun dirinya nekat mencuri dikarenakan membutuhkan biaya tambahan persalinan sang istri.

“Saat itu saya membutuhkan biaya untuk persalinan sang istri. Dan saya kenal dengan P dan G saat mereka sering membeli kopi Barista yang saya jual. Sedangkan alamat mereka saya gak tahu,” ungkap RS.

Penjual motor hasil pencurian telah dijual oleh G dengan senilai 3 juta rupiah. Dari hasil penjual dibagi dengan nilai yang diterima RS hanya 500 ribu rupiah.

“Saya hanya dapat uang 500 ribu uang lainya hasil penjualan motor curiaan ambil oleh P dan G,” ucap RS. (rus/van)