MR, Mantan Ketua Ormas BNPM Surabaya yang dikabarkan ditangkap Polda Jatim.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - MR, Eks Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) BNPM Surabaya resmi menggunakan baju tahanan dan harus mendekam di jeruji besi Mapolda Jatim. Ia ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AS (15) yang masih duduk di bangku SMP.
Warga Krembangan Bhakti XI itu ditangkap petugas dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat di rumahnya pada Rabu (12/3/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya oleh Aremania, 24 Orang Diperiksa Polisi
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan bahwa MR kerap memberikan uang dan merayu AS sejak 2023-2024. Sedangkan usia pernikahan pelaku dengan ibu kandung AS masih 2 tahun.
Selalu merayu, pelaku akhirnya melakukan aksi yang lebih nekat. Pada 9 Desember 2024 malam, MR meminta charger handphone agar diantar ke kamarnya dan ketika sampai di kamar, korban mendapati tersangka telanjang dan hanya menyelempangkan sarung di badannya.
“Saat itu korban langsung lari karena ketakutan,” kata Farman, Senin (17/3/2025).
Di rumah Jalan Krembangan itu, MR tinggal bersama istri dan dua anak tiri lelaki dan perempuan. Pencabulan itu bermula dari pelaku menunjukkan video porno kepada korban berdasarkan keterangan dari FM, kerabat korban.
"Dia mulai mancing-mancing dengan video porno. Saat korban pulang, dia seolah-olah menunjukkan video itu ke korban. Itu yang dilakukan tersangka awal-awal ke korban. Selalu tengah malam," cetusnya.
Sikap pelaku itu membuat AS ketakutan. Bahkan, korban setiap hari baru pulang tengah malam.
Ia berharap, ketika pulang, tersangka sudah tertidur. Namun, kenyataannya berbeda.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




