
Daftar Isi
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), EJ alias Een, digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (19/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Murbawa menyebut ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini.
Tujuh saksi tersebut antara lain, ayah korban, pihak kepolisian, bos tempat korban bekerja, paman korban, perangkat Desa Lantek, dan anggota DPRD Bangkalan.
"Satu orang saksi, ibu dari terdakwa mengundurkan diri karena tidak kuasa menahan tangis dan tidak bisa memberikan kesaksian," kata Hendrik.
Sementara terdakwa di persidangan, tidak membantah keterangan yang diberikan para saksi.
Saat sidang, tutur Hendrik, terdakwa tidak membantah keterangan yang diberikan oleh para saksi.
"Hanya saja, tadi ada beberapa yang tidak terdakwa ketahui. Sehingga sidang ditunda pada Selasa (25/3/2025) mendatang dengan agenda yang sama, yakni keterangan saksi," ujarnya.
Saksi Lain yang Akan Dipanggil
Selanjutnya, Hendrik berjanji akan mendatangkan tiga saksi tambahan pada sidang lanjutan.
Sementara itu, anggota Satgas PPKS Sahabat Trunojoyo, Sumriyah mengungkapkan, keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang kedua belum dapat memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sehingga sidang ditunda.
"Ayah korban tadi sempat meminta pada majelis hakim agar anaknya yang dibunuh dengan keji dan tidak manusiawi mendapatkan keadilan," kata Sumriyah, Rabu (19/3/2025).
Sumriyah menyampaikan, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sesuatu pada keluarga korban.
"Terdakwa kemudian meminta maaf, sedang ibu terdakwa tidak kuasa membendung tangis atas perlakuan terdakwa kepada korban," ujarnya.
Pihaknya berharap sidang kasus ini bisa segera selesai dan sesuai dengan keinginan keluarga korban.
"Karena mereka juga rela jauh-jauh selalu hadir untuk datang ke pengadilan," pungkasnya. (van)