
Daftar Isi
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), EJ alias Een, digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (19/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Murbawa menyebut ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini.
Tujuh saksi tersebut antara lain, ayah korban, pihak kepolisian, bos tempat korban bekerja, paman korban, perangkat Desa Lantek, dan anggota DPRD Bangkalan.
"Satu orang saksi, ibu dari terdakwa mengundurkan diri karena tidak kuasa menahan tangis dan tidak bisa memberikan kesaksian," kata Hendrik.
Sementara terdakwa di persidangan, tidak membantah keterangan yang diberikan para saksi.
Saat sidang, tutur Hendrik, terdakwa tidak membantah keterangan yang diberikan oleh para saksi.
"Hanya saja, tadi ada beberapa yang tidak terdakwa ketahui. Sehingga sidang ditunda pada Selasa (25/3/2025) mendatang dengan agenda yang sama, yakni keterangan saksi," ujarnya.