7 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacarnya

7 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacarnya Sidang pembunuhan EJ, Mahasiswi UTM yang digelar di PN Bangkalan

Selanjutnya, Hendrik berjanji akan mendatangkan tiga saksi tambahan pada sidang lanjutan.

Sementara itu, anggota Satgas PPKS Sahabat Trunojoyo, Sumriyah mengungkapkan, keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang kedua belum dapat memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sehingga sidang ditunda.

"Ayah korban tadi sempat meminta pada majelis hakim agar anaknya yang dibunuh dengan keji dan tidak manusiawi mendapatkan keadilan," kata Sumriyah, Rabu (19/3/2025).

Sumriyah menyampaikan, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sesuatu pada keluarga korban.

"Terdakwa kemudian meminta maaf, sedang ibu terdakwa tidak kuasa membendung tangis atas perlakuan terdakwa kepada korban," ujarnya.

Pihaknya berharap sidang kasus ini bisa segera selesai dan sesuai dengan keinginan keluarga korban.

"Karena mereka juga rela jauh-jauh selalu hadir untuk datang ke pengadilan," pungkasnya. (van)