Sidang Dugaan Ijazah Palsu Paslon Bupati Kediri: Kuasa Hukum UB belum Berani Berikan Keterangan

Sidang Dugaan Ijazah Palsu Paslon Bupati Kediri: Kuasa Hukum UB belum Berani Berikan Keterangan Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. foto: dendi martoni/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polemik Pilkada 2015 Kabupaten Kediri memasuki babak baru setelah salah satu masyarakat, yakni Choirul Anam, melaporkan dugaan ijazah palsu milik kedua Paslon Bupati Kediri yakni Haryanti dan Dr Ari Purnomo Adi. Tak hanya itu saja, Panwaslu dan KPUD Kabupaten Kediri serta Universitas Brawijaya Malang selaku pihak yang mengeluarkan ijazah turut digugat.

(Baca juga: Diduga Palsu, LSM Pegad Laporkan Ijazah UB Milik Bupati Kediri)

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi

Usai sidang perdana 17 September lalu, Kamis (1/10) siang pukul 11.00 WIB tadi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan di ruang cakra. Warga tampak menyaksikan hasil sidang gugatan ijazah palsu milik kedua Paslon Bupati Kediri.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Kurnia Mustikawati, pendamping Hakim Dwi Nuramanu, Boedi Haryantho dan panitera Soegeng Harijantono, dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat. "Saya tawarkan mediasi dulu kalau memang berlanjut langsung kita laksanakan sidang lagi," tutur Ketua Hakim Kurnia Mustikawati.

Mediasi yang hampir memakan waktu 1 jam tersebut akhirnya dilanjutkan. Dalam sidang gugatan tersebut sebagaimana diketahui ada 5 yang digugat oleh Choirul Anam yakni Universitas Brawijaya sebagai penerbit ijazah, KPUD Kabupaten Kediri, Panwaslu Kabupaten Kediri, Haryanti dan Ari Purnomo Adi.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang

Usai mediasi, majelis Ketua Hakim kembali menunda sidang ijazah palsu pada Kamis (8/10) mendatang. Pantuan di lokasi sidang, Universitas Brawijaya Malang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Buyung Edi Sasono. Sedangkan dari KPUD Kabupaten Kediri diwakili kuasa hukum M Ridwan, Panwaslih Kab Kediri diwakili oleh kuasa hukum Agung Nugroho dan Sri Sugeng Pujiatmiko SH MH, Hariyanti diwakili kuasa hukum dan Ari Purnomo Adi mendatangi sidang tersebut.

Saat ditemui usai sidang, kuasa Hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Buyung Edi Sasono menuturkan belum berani memberikan komentar terkait ijazah palsu milik kedua Paslon. Alasannya, dia hanya sekedar menjalankan tugas sesuai perintah dari UB. "Nantilah ada yang menjelaskan soal ijazah tersebut dari bagian Humas saya di sini hanya menjalankan tugas," jelas Buyung Edi Sasono.

Sementara itu, dr Ari Purnomo Adi selaku Paslon Bupati Kediri, mengaku siap menghadapi sidang ijazah palsu ini. "Saya berani di sidang menunjukkan ijazah saya, kenapa harus takut. Toh jika ijazah saya yang salah UB nya," tandasnya. (rif/rev)

Baca Juga: Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO