Unit PJR III Polda Jatim Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Tol Surabaya-Mojokerto

Unit PJR III Polda Jatim Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Tol Surabaya-Mojokerto Anggota PJR Polda Jatim saat memeriksa truk pengangkut miras ilegal di ruas Tol Surabaya-Mojokerto, tepatnya di KM 737B.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit PJR Jatim III menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali di ruas tol Surabaya-Mojokerto, tepatnya di KM 737 B, Kamis (10/4/2025). Terdapat 43 dus berisi 1.020 botol plastik ukuran 600 ml ditemukan di dalam truk bak tertutup terpal dengan nomor polisi palsu.

Keberhasilan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap nomor polisi truk yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan, tertera W 8230 NE, yang seharusnya digunakan untuk mobil minibus. Setelah pengejaran yang cukup sulit, truk akhirnya dihentikan dengan bantuan mobil patroli.

"Kami mencurigai ketidaksesuaian nomor polisi dengan fisik kendaraan sejak KM 737. Setelah berhasil dihentikan di KM 735, kami menemukan bahwa surat-surat kendaraan tidak sesuai dengan plat nomor yang terpasang," kata Kanit PJR Jatim III Warugunung Ditlantas Polda Jatim, AKP Sudirman, saat dikonfirmasi.

Saat pemeriksaan, ditemukan 43 kardus berisi miras ilegal. Barang bukti kemudian diserahkan ke Ditsabhara Polda Jatim untuk proses lebih lanjut, sementara kasus pemalsuan nomor polisi truk ditangani oleh pihak berwenang.

Sopir truk mengaku bahwa miras tersebut milik seseorang bernama Gusti dari Bali. Jalur distribusi yang digunakan meliputi pelabuhan Banyuwangi hingga tol Probolinggo. Truk ini bahkan sempat lolos dari pengawasan beberapa unit PJR sebelum akhirnya diamankan oleh Unit PJR III.(rus/mar)