Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Subsidi, Hendak Dibawa ke Madiun

Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Subsidi, Hendak Dibawa ke Madiun Kapolres Sampang AKBP Hartono menunjukkan barang bukti pupuk subsidi yang hendak diselundupkan.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 9,6 ton. Pupuk bersubsidi sebanyak itu hendak diselundupkan ke Madiun.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan pengungkapan itu berawal ketika polisi mengamankan sebuah truk bernopol W 8926 UA di Jalan Raya Karang Penang, Sampang.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, sopir truk tersebut, MF, mengaku jika dirinya membawa muatan jagung.

Namun petugas tidak percaya begitu saja dan melakukan pemeriksaan muatan. Benar saja, isi di dalam bak truk ternyata pupuk bersubsidi.

"Terduga pelaku membawa 88 sak pupuk Urea dan 105 sak pupuk Phonska, dengan total berat 9,6 ton," ujarnya, Jum'at (11/4/2025).

Saat diminta menunjukkan kelengkapan dan dokumen resmi, sopir tak mampu menunjukkannya. "Sehingga dilakukan penahanan terhadap sopir beserta barang buktinya," kata Hartono.

Saat ini, lanjut kapolres, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemilik dan jaringan penyelundupan pupuk tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk subsidi itu dibawa dari wilayah Kecamatan Sokobanah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

"Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.