Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Pengambilan Sumpah Sertifikat Pengganti karena Hilang

Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Pengambilan Sumpah Sertifikat Pengganti karena Hilang Pengambilan sumpah yang dilakukan petugas dari Kantah Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang pada Kamis (15/4/2025). 

Agenda tersebut dipimpin langsung Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan, dengan disaksikan oleh jajaran petugas pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengambilan sumpah merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan untuk memastikan bahwa dokumen yang dinyatakan hilang benar-benar tidak dalam penguasaan pemilik atau pihak lain, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Sumpah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur tentang tata cara penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang, rusak, atau musnah. 

Dalam pelaksanaannya, pemohon menyatakan sumpah secara langsung di hadapan Kepala Kantor, dengan menyatakan bahwa sertifikat tersebut benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau dalam proses sengketa.

Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa prosedur ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga tertib administrasi pertanahan.

“Proses sumpah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat, namun tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara sumpah oleh pemohon. (afa/mar)