
Daftar Isi
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan mengadakan rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf pada Kamis (17/4/2025). Agenda tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mempercepat legalisasi tanah wakaf.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan dan dihadiri oleh berbagai pihak lintas sektor, termasuk DPRD Jatim, Kemenag Kabupaten Pasuruan, GP Ansor Pasuruan Raya, serta PCNU Pasuruan.
Rapat itu menjadi momentum penting bagi berbagai pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Semua pihak menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga aset wakaf sebagai bagian dari perlindungan umat dan memastikan keberlanjutan fungsi sosial serta keagamaan masyarakat.
"Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sebagai aset umat, tanah wakaf harus dijaga dengan baik agar dapat dimanfaatkan secara optimal," kata Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan dalam sambutannya.
Rapat ini menjadi awal dari berbagai langkah konkret yang akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk membangun koordinasi yang lebih efektif antar pemangku kepentingan dan menyederhanakan proses administrasi, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Masyarakat Diajak Berperan Aktif
Selain koordinasi di tingkat pemerintah dan organisasi keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung program ini. Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga warisan spiritual dan sosial umat.
Dengan adanya kolaborasi erat antara berbagai pihak, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. (afa/mar)