Sejoli yang Tewas Dibunuh di Kamar Kos Bangkalan Ternyata Jalin Hubungan Terlarang

Sejoli yang Tewas Dibunuh di Kamar Kos Bangkalan Ternyata Jalin Hubungan Terlarang Tersangka saat diinterogasi oleh petugas Polres Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Insiden berdarah yang menewaskan 2 orang di dalam kamar sebuah rumah kos, Perum Griya Anugrah, Kelurahan Mlajeh, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, ternyata bermotif asmara.

Korban yakni Eka Fatmawati Dewi dan Agus Arifin, warga Dusun Kejawan Utara, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar. Keduanya tewas di tangan Abdul Razak, suami sah dari Eka Fatmawati Dewi.

Dalam pengakuannya pada penyidik, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa keduanya dengan sebilah celurit, karena kalap melihat fakta istri yang disayangi bermain api dengan pria lain.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa insiden berdarah dipicu masalah asmara. Kedua korban menjalin hubungan asmara, meski korban perempuan sudah bersuami.

"Pelakunya merupakan suami korban sendiri. Ia tega menghabisi nyawa istrinya karena diselingkuhi. Tersangka sudah kami amankan satu jam pasca kejadian," ungkapnya, Rabu (23/4/2025).

Di hadapan penyidik, tersangka bercerita bahwa istrinya sudah tidak di rumah sehari sebelum kejadian. Korban pamit keluar rumah pada anaknya, hendak membeli air.

"Tersangka mengaku mencari korban karena tidak pulang hingga malam. Saat dihubungi, korban mengaku ada di Surabaya. Kemudian (pelaku) mendapat informasi, istrinya keluar bersama pria lain," ujar Hafid.

Mendapat informasi itu, pelaku menunggu di wilayah Suramadu. Namun hingga menjelang pagi, korban tidak muncul. Kemudian diputuskan melacak keberadaan istrinya, dengan menelepon nomor pria yang diduga bersama istrinya.

"Pelaku ini meminta tolong pada temannya untuk menelepon nomor pria yang bersama istrinya, ternyata yang ngangkat adalah istrinya. Kemudian tersangka ingat pernah mengantar barang ke kos-kosan, akhirnya dicoba dicari ke sana. Ternyata betul, keduanya ada di kos itu," kata Hafid menceritakan pengakuan tersangka.

Mengetahui istrinya bersama pria lain, pelaku kalap mata mendobrak pintu dan melakukan pembacokan dengan sebilah celurit, pada istri dan pria selingkuhannya.

"Yang pertama dibacok itu istrinya. Si pria kabur ke kamar mandi, kemudian dikejarnya dan pelaku membabibuta hingga korban penuh luka," terangnya.

Kedua korban tewas bersimbah darah di dalam kamar dan kamar mandi. Atas perbuatannya, korban terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fat/uzi/rev)