Pembunuhan Bos Rental Mobil di Pasuruan: Proses Hukum Berlanjut, Hukuman Mati Diharapkan

Pembunuhan Bos Rental Mobil di Pasuruan: Proses Hukum Berlanjut, Hukuman Mati Diharapkan Ketua LBH PC Ansor Bangil, Akhmad Soim, bersama jajarannya.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Tulus Widianto, seorang pengusaha rental mobil di Dusun Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, masih dalam proses hukum. 

Ketua LBH PC Ansor Bangil sekaligus penasihat hukum korban, Akhmad Soim, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman mati sesuai harapan keluarga korban.

"Harapan keluarga korban adalah agar pelaku dihukum mati," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (24/4/2025).

Tersangka utama, Samsul Arifin, yang merupakan tetangga korban, diduga melakukan pembunuhan ini dengan motif dendam. Samsul menduga korban terlibat perselingkuhan dengan istrinya 3 tahun lalu, yang memicu rasa sakit hati hingga ia merencanakan pembunuhan selama seminggu.

Aksi tragis terjadi pada malam Senin (9/12/2024), ketika Samsul menyerang Tulus dengan pisau di rumah korban. Ada 4 luka tusuk di dada dan punggung merenggut nyawa korban. Samsul ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Dalam rekonstruksi yang digelar polisi, delapan saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai fakta. Proses ini menggambarkan kronologi pembunuhan yang menghebohkan warga setempat. 

Felin Mareta, anak korban, tak mampu menyembunyikan kesedihannya saat menyaksikan adegan rekonstruksi. Ia meminta keadilan ditegakkan dengan hukuman berat bagi pelaku.

“Saya minta hukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” keluhnya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, berharap rekonstruksi ini memperkuat bukti hukum. 

“Rekonstruksi adalah bagian penting dari penyelidikan. Kami ingin memastikan bahwa semua fakta terungkap secara transparan,” katanya.

Akhmad Soim juga mengungkapkan bahwa Samsul memiliki catatan kriminal panjang, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan kasus narkoba. 

Masyarakat sekitar merasa resah dan pernah meminta Samsul diusir dari kampungnya. Pada 2020, Samsul sempat membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan kriminal, namun ia kembali melanggar.

Mengutip Pasal 340 KUHP, Soim menjelaskan bahwa pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. (afa/mar)