Ungkap Jaringan Antarprovinsi, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras

Ungkap Jaringan Antarprovinsi, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat tunjukkan barang bukti miras. Foto: Aan Amrulloh/BANGSAONLINE

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal antar Provinsi. Setidaknya, ratusan botol minuman beralkohol berhasil diamankan polisi.

Selain mengamankan miras, polisi juga menangkap tiga pelaku yakni, AP asal Klaten Jawa Tengah, R asal Grobogan, Jawa Tengah dan AL asal Jogoroto, Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, bahwa operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba).

"Kami mendapat informasi mengenai aktivitas pengiriman miras dari luar provinsi. Setelah dilakukan penyelidikan, satu kendaraan pengangkut miras berhasil kami hentikan saat memasuki wilayah Jombang," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (29/04/2025).

Diungkapkan Ardi, dalam penangkapan pertama, polisi menyita 240 botol miras berbagai merek beserta satu mobil.

Kemudian dilakukan pengembangan dan alhasil petugas mengamankan tiga pelaku yang kedapatan menyimpan 476 botol miras.

"Total barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku 716 botol," ungkapnya.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk memutus rantai distribusi miras ilegal di Jombang, apalagi peredarannya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

"Peredaran miras di Jombang sangat meresahkan karena berpotensi memicu berbagai tindak kriminal. Kami tidak akan berhenti sampai benar-benar bersih dari praktik semacam ini," pungkasnya. (aan/van)