KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri sejauh ini mengaku belum menerima pemberitahuan atau tembusan terkait upaya hukum yang dilakukan Kabupaten Blitar dalam sengketa kawasan kelud paska dimenagkanya gugatan Pemkab Kediri beberapa waktu lalu.
Kabag Humas Pemkab Kediri M Haris Setiawan mengatakan, meskipun pihaknya mendengar jika Pemkab Blitar telah mengajukan banding, namun hingga sekarang Pemkab Kediri belum menerima pemberitahuan. “Belum ada pemberitahuan dari PTUN, dan hingga sekarang tidak ada mediasi dengan Pemkab Blitar, dan kalaupun ada berarti ini mentah lagi,” kata M Haris, Senin (5/10).
Baca Juga: Tanggulangi Banjir di Banyakan dan Grogol, DPUPR Kabupaten Kediri Normalisasi Sungai
Pemkab Kediri, kata Haris, mengaku siap menghadapi upaya hukum Pemkab Blitar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam gugatan perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar yang terletak dikawasan Gunung Kelud.
Bagian Hukum Pemkab Kediri Sukadi mengatakan, jika pihaknya siap untuk tindaklanjutnya menunggu pemberitahuan dari pengadilan. “Kita siap saja, dan menunggu pemberitahuan dari pengadilan, siapa yang mau haknya diambil,” kata Sukadi.
Diberitakan sebelumnya, sengketa kepemilikan Gunung Kelud kembali bergejolak pasca putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya akhirnya memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri. Saat ini Pemerintah Kabupaten Blitar menunggu proses mediasi dengan Pemkab Kediri.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
Diungkapkan Bupati Blitar, Herry Noegroho, Pemerintah Kabupaten Blitar masih terus menunggu agenda mediasi dengan Pemkab Kediri terkait status Gunung Kelud pasca putusan PTUN Surabaya dan gugatan banding Pemkab Blitar terhadap putusan tersebut.
“Kami terus melakukan lobi dan upaya pendekatan agar Gunung Kelud kembali menjadi milik Pemkab Blitar,” kata Herry Noegroho. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News