Tantri Sanjaya
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (7/5/2025) untuk melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Trosobo atas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).
Mereka tiba di Kejari Sidoarjo pukul 14.00 WIB, untuk melaporkan Pemdes dan BPD atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta pembiaran praktik korupsi yang dinilai terjadi secara kolektif.
Salah satu warga yang melaporkan, Tantri Sanjaya, menuturkan, laporan ini berkaitan dengan pengelolaan TKD yang telah dialihfungsikan menjadi wahana wisata dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Namun, menurutnya, hasil dari wahana tersebut tidak jelas kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Padahal, ia rela merogoh kocek hingga Rp100 juta untuk menyewa tanah wahana wisata tersebut.
“Saya sudah menawarkan untuk menyewa lahan itu sebesar Rp 100 juta per tahun, selama tiga tahun. Tapi ditolak oleh Pemdes dan BPD. Ada apa sebenarnya?," tanyanya.
Padahal, yang diketahuinya, selama dua tahun beroperasi, BUMDes hanya menyetor Rp2 juta ke Pendapatan Asli Desa (PADes).
Ia menilai penolakan terhadap tawaran sewanya sebagai indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan oleh oknum di tubuh pemerintahan desa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




