
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan tempat ibadah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan turut serta dalam rapat koordinasi percepatan pendaftaran tanah wakaf dan tempat ibadah di Kecamatan Gondangwetan, Kamis (8/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kantah Kabupaten Pasuruan, unsur pemerintah kecamatan, Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh agama, serta para nadzir wakaf dari sejumlah desa di wilayah sekitar.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf yang belum bersertifikat, guna menghindari sengketa dan menjaga keberlangsungan fungsi sosial serta keagamaan dari tanah tersebut.
Pentingnya kolaborasi antara instansi pertanahan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam proses legalisasi aset wakaf.
“Kami siap mendampingi proses pendaftaran tanah wakaf mulai dari inventarisasi, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah,” kata salah satu petugas dari Kantah Kabupaten Pasuruan, Sugianto.
Melalui rapat ini, para peserta juga diberikan penjelasan teknis mengenai persyaratan administrasi, prosedur pendaftaran tanah wakaf, serta pemanfaatan program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendukung percepatan tersebut.
Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pendataan dan pengumpulan dokumen tanah wakaf di tingkat desa, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi. (afa/mar)