GRESIK, BANGSAONLE.com - Serapan anggaran terhadap keuangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015, dari program/kegiatan di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) hingga bulan Oktober 2015, terbilang rendah. Sebab, serapannya baru mencapai 61,35 persen.
Idealnya, serapan keuangan APBD hingga bulan 10 ini, sudah mencapai 75-80 persen. Sehingga, ketika posisi bulan Desember 2015, mendatang, serapan anggaran sudah bisa 100 persen. "Memang kami akui, serapan anggaran masih jauh dari target. Sekarang serapannya hingga Oktober baru 61,35 persen," kata kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SPPKAD) Pemkab Gresik, Dr Hj Yetty Sri Suparyati MM, Rabu (7/10).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut dia, serapan anggaran dari APBD 2015 terbilang belum sesuai target, karena ada beberapa kegiatan/program yang sudah dijalankan, namun pelaksanaannya belum lakukan serapan anggaran. Kegiatan/program dimaksud di antaranya, berada di DPU (Dinas Pekerjaan Umum).
Banyak rekanan/kontraktor yang mendapatkan pekerjaan(proyek fisik) di dinas yang dipimpin oleh Ir Bambang Isdianto tersebut, belum lakukan serapan keuangan, meski pekerjaannya sudah diselesaikan 50 persen.
Mereka seharusnya sudah bisa lakukan serapan pada termin 1. "Rata-rata rekanan ingin lakukan serapan langsung 100 persen, yakni termin 1 dan 2. Sehingga, mereka tidak perlu bolak balik ngurus SPJ," jelasnya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Yetty mengakui, keuangan di DPPKAD sangat siap untuk melayani SKPD atau rekanan yang akan lakukan serapan anggaran. Syaratnya, semua SPJ yang dipersyaratkan harus dipenuhi. "Kalau semua persyaratan lengkap, langsung kami cairkan anggarannya," janjinya.
DPPKAD, tambah Yetty, memang memberlakukan ketentuan ketat untuk proses pencairan keuangan APBD. Itu dilakukan agar kelak saat ada pemeriksaan BPK(Badan Pemeriksa Keuangan), tidak ada temuan. "Kalau ada temuan SKPD yang repot. Mereka harus mengembalikan uang yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk dicairkan," katanya.
Untuk batas pencairan anggaran 2015, DPPKAD memberikan batas waktu paling akhir, 14 hari sebelum tutup buku atau akhir tahun 2015. Jika tidak dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan, anggaran yang tidak terserap akan menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). "Tapi, kami akan masih memberikan toleransi kegiatan/program besar untuk pencairan keuangan di atas batas waktu yang telah ditentukan," pungkasnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News