Polres Probolinggo Kota Ungkap Jaringan Sabu Seberat 1 Kilogram, Amankan 3 Tersangka

Polres Probolinggo Kota Ungkap Jaringan Sabu Seberat 1 Kilogram, Amankan 3 Tersangka Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, saat memimpin rilis pers ungkap kasus peredaran sabu-sabu sebesar 1 kilogram.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap jaringan narkoba kelas kakap dengan barang bukti (BB) seberat 1 kilogram sabu-sabu, Jum'at (16/5/2025) dini hari.

Pengungkapan kasus sabu ini tergolong yang terbesar di Kota Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan pelaku memang sudah masuk target penangkapan. 

"Ada 3 orang yang kami amankan dari kegiatan ini, yaitu AR (39), MJ (50) dan MH (40)," tegasnya.

Rico mengungkapkan, selama ini jaringan tersebut beraksi antar provinsi.

"Berbekal dari informasi masyarakat, sehingga kita bisa mengungkap jaringan kelas kakap ini. Ini keberhasilan yang luar biasa," ujar Rico saat memimpin rilis pers di Mapolres Probolinggo Kota.

Mantan penyidik KPK ini menjelaskan pihaknya melakukan pengejaran dan penangkapan saat beberapa pelaku hendak mengirim BB sabu-sabu tersebut.

"Tim kita langsung melakukan penggerebekan terhadap mobil Honda CRV warna hitam yang sudah melintas di Jalan Raya Sukapura, tepatnya di Desa Laweyan, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo," terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati karung beras di dalam mobil, yang di dalamnya terdapat 1 kilogram sabu-sabu. Sabu dikemas dengan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh cina.

Selain mengamankan 3 tersangka, lanjut Rico, tim gabungan Polres Probolinggo Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, mobil Honda CRV, 3 buah ponsel, dan uang sebesar Rp3.750.000,-.

"Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, saya mengapresiasi kerja anggota," katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit 1,4 miliar rupiah dan paling banyak 10,4 miliar rupiah serta pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1,3 miliar rupiah dan paling banyak 13 miliar rupiah," tukasnya. (ndi/rev)