MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dugaan korupsi dana taktis dan jasa BPJS Tahun 2014 di RSUD Caruban, Madiun mulai ditangani Kejari Mejayan. Saat ini aparat kejaksaan tersebut tengah tahap melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Sejumlah saksi awal sudah dimintai keterangan.
"Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan terus dikembangkan. Sejauh ini kejaksaan masih dalam tahap pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujar Kasi Intel Kejari Mejayan Rahmat Hidayat, Rabu (7/10), dikutip beritajatim.com.
Baca Juga: BP Jamsostek Madiun Serahkan APD ke RSUD Caruban
Dari keterangan pihak Kejari, sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni Aris, Dyah Sari Permala, Astin Hery Pratiwi, dan Dian. Mereka merupakan perawat RSUD Caruban yang melaporkan kasus dugaan penyelewengan tersebut. Selain itu, kejaksaaan juga telah memeriksa para pejabat di manajemen rumah sakit setempat, yaitu Setyo Herdi Bharata, Widjiastoeti Praptiningsih, Sri Puji Rahayu, dan Achmad Djazuli.
Seperti diketahui, sebelumnya, sejumlah karyawan RSUD Caruban Kabupaten Madiun melapor ke Kejari Mejayan terkait manajemen rumah sakit setempat yang diduga tidak transparan, terlebih masalah keuangan kepada karyawannya.
Dugaan penyelewengan tersebut di antaranya adalah soal penggajian pegawai kontrak yang tidak sesuai UMK di Kabupaten Madiun. Selain itu, juga diduga ada penyelewengan dana cadangan atau taktis dan dana jasa pelayanan rumah sakit sebesar 2 persen pada tahun 2014. Guna mengusut kasus tersebut, sejumlah karyawan RSUD Caruban Kabupaten Madiun juga telah melakukan demo untuk memprotes manajemen rumah sakit. Kini dugaan penyimpangan itu ditangani kejaksaan setempat. (bjt/nal/sta)
Baca Juga: Bupati Madiun Sidak Pembangunan Laboratorium PCR RSUD Caruban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News