Usul Revisi UU KPK: DPR 'Ampuni' Koruptor, Presiden Diminta Tegas

Usul Revisi UU KPK: DPR Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (dua kiri), Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP (kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnain (dua kanan) dan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno (kanan) menolak revisi undang-undang yang diajukan oleh DPR. foto: merdeka

Sebelumnya, Presiden Jokowi menampik jika pemerintah mengusulkan percepatan pembahasan revisi UU . Namun, sampai saat ini pemerintah belum juga mencabut usulan percepatan pembahasan RUU tersebut. Revisi UU ini pernah diusulkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 16 Juni lalu. Namun, saat itu belum semua fraksi menyetujui usulan tersebut.

"Beberapa waktu lalu kita dengar Presiden Jokowi instruksikan Menkumham untuk menarik revisi UU dalam daftar prolegnas prioritas 2015. Tapi tidak pernah kita tahu surat pemerintah sampai ke DPR, kita juga tak tahu apakah Menkumham kirimkan surat demikian atau tidak," kata Donal.

Ia pun mencurigai pemerintah belum menarik secara resmi usulan untuk merevisi UU . Pemerintah diduganya belum mengirimkan surat kepada DPR yang menarik usulan merevisi UU tersebut. Jika pemerintah tetap pada komitmennya untuk menolak revisi UU , sedianya proses revisi UU tersebut di DPR tidak berjalan.

"Sepanjang itu tidak pernah ditarik, maka ada pihak bermain di dua kaki. Tidak dengar perintah presiden untuk tarik revisi UU , di sisi lain juga main mata dengan DPR untuk terus melakukan revisi. Menurut saya, sikap pemerintah harus clear," tutur Donal.

Atas dasar itu, ia menyarankan fraksi-fraksi di DPR untuk menolak draf revisi UU yang bergulir di parlemen tersebut. Donal mengapresiasi sejumlah partai yang mulai menyuarakan penolakannya.

"Kami apresiasi Demokrat, mantan Presiden SBY sudah instruksikan tidak lanjutkan revisi UU , juga PKS yang tolak revisi UU . Kami ingin dengar sikap partai lain untuk hal yang sama," ucap Donal.

Draf revisi UU yang diajukan sejumlah fraksi di DPR menuai kontroversi. Sejumlah pasal yang menuai kontroversi di antaranya pembatasan usia menjadi hanya 12 tahun setelah draf RUU itu resmi diundangkan.

Dalam draf revisi UU itu juga disebutkan, hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan. (cnn/bbc/det/tic/sta/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO