Setubuhi Adik Kandung Selama 6 Tahun, Polisi Ringkus Penjual Pentol di Jombang

Setubuhi Adik Kandung Selama 6 Tahun, Polisi Ringkus Penjual Pentol di Jombang Pelaku saat berada di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang kakak di Kecamatan Mojoagung, tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri selama 6 tahun. Korban kala itu masih duduk di bangku SD.

Pelaku diketahui bernama AA (23), seorang penjual pentol. Sedangkan korban LN (19), yang merupakan saudara kandung beda bapak satu Ibu.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan penganiayaan yang dialami korban oleh pelaku di Polsek Mojoagung.

"Awalnya korban ini melapor terkait penganiayaan yang dialaminya. Setelah dilakukan pemeriksaan, muncullah keterangan dari korban tentang adanya persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadapnya," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Ia menyebut, persetubuhan dilakukan AA terhadap adiknya sejak 2018. Kala itu, AA berusia 15 tahun, sedangkan LN berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD, yang mana saat kejadian pertama masih tinggal satu rumah.

"Pertama kali dilakukan pada tahun 2018, dan yang terakhir dilakukan pada bulan Desember 2024 kemarin," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jombang. "Pelaku dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Margono. (aan/mar)