KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kurnia Mustikawati nyaris menolak kuasa hukum dari tergugat Universitas Brawijaya (UB) Malang, lantaran belum menunjukkan surat susulan keterangan jawaban pokok perkara kepada majelis hakim dalam lanjutan sidang dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Kediri Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi. Tak hanya itu saja, kuasa hukum dari UB ini saat sidang berlangsung juga tidak dapat menunjukan kartu keanggotaan sebagai pengacara.
(Baca juga: Diduga Palsu, LSM Pegad Laporkan Ijazah UB Milik Bupati Kediri)
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Sidang lanjutan dugaan ijazah palsu ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan tergugat 1, Universitas Brawijaya Malang, 2, KPUD Kabupaten Kediri, 3, Panwaslih Kabupaten Kediri, 4, Haryanti dan 5 dr Ari Purnomo Adi, dengan penggugat Choirul Anam, disaksikan oleh puluhan warga serta dilakukan penjagaan dari pihak kepolisian Mapolres Kediri.
Sidang dengan agenda penerimaan jawaban dari para tergugat ini sangat menjadi perhatian warga. Pasalnya, kuasa hukum dari UB yakni Buyung Adi Sasono belum bisa memberikan surat susulan keterangan jawaban pokok perkara dan belum bisa menunjukkan kartu anggota pengacara.
Kabag Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Dwi Amanoe menuturkan terkait kurang persyaratan surat susulan keterangan pokok perkara yang belum diajukan oleh kuasa hukum UB ini pihaknya akan melakukan sesuai aturan proses persidangan.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
"Surat susulan keterangan jawaban itu kan ada gunanya untuk berjalannya sidang. Kalau masih belum bisa ditunjukkan atau diberikan ya sesuai aturan yang tergugat tidak menjawab saat sidang berlangsung. Ya ini ada kebijakan dan kita tunggu," tutur Amanoe.
Kuasa Hukum UB Malang, Buyung Adi Sasono saat ditemui usai persidangan menuturkan terkait mendapatkan teguran surat susulan pokok perkara dari majelis hakim pihaknya menganggap teguran tersebut hanya esepsi. Karena, dari esepsi tersebut majelis hakim memberi waktu di sidang berikutnya.
"Ini kan masih pertama dan seandainya kami belum bisa menunjukkan kan masih ada ruslah. Masih ada waktu untuk menunjukkan, saya tegaskan lagi ini masih yang pertama belum kedua," jelas Buyung.
Baca Juga: Usai Debat Pilbup Kediri 2024, Sejumlah Pendukung Paslon 01 Pindah Haluan Dukung 02 Dhito-Dewi
Lanjut Buyung, terkait kartu keanggotaan sebagai pengacara, ia menjelaskan kartu anggota miliknya sebagai pengacara saat ini masih berada di Jakarta. "Saya kan hanya pengganti dan kartu keanggotaan pengacara saat ini masih di Jakarta," imbuhnya.
(Baca juga: Sidang Dugaan Ijazah Palsu Paslon Bupati Kediri: Kuasa Hukum UB belum Berani Berikan Keterangan)
Sementara itu Choirul Anam selaku penggugat mempertanyakan keberadaan kartu anggota pengacara sebagai kuasa hukum UB Malang. "Ya kalau memang dia pengacara harusnya bisa menunjukkan kartu keanggotaannya," pungkasnya. (kdr1/rif/rev)
Baca Juga: KPU Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News