Sidang Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Kediri: Majelis Hakim Nyaris Tolak Kuasa Hukum UB

Kabag Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Dwi Amanoe menuturkan terkait kurang persyaratan surat susulan keterangan pokok perkara yang belum diajukan oleh kuasa hukum UB ini pihaknya akan melakukan sesuai aturan proses persidangan.

"Surat susulan keterangan jawaban itu kan ada gunanya untuk berjalannya sidang. Kalau masih belum bisa ditunjukkan atau diberikan ya sesuai aturan yang tergugat tidak menjawab saat sidang berlangsung. Ya ini ada kebijakan dan kita tunggu," tutur Amanoe.

Kuasa Hukum UB Malang, Buyung Adi Sasono saat ditemui usai persidangan menuturkan terkait mendapatkan teguran surat susulan pokok perkara dari majelis hakim pihaknya menganggap teguran tersebut hanya esepsi. Karena, dari esepsi tersebut majelis hakim memberi waktu di sidang berikutnya.

"Ini kan masih pertama dan seandainya kami belum bisa menunjukkan kan masih ada ruslah. Masih ada waktu untuk menunjukkan, saya tegaskan lagi ini masih yang pertama belum kedua," jelas Buyung.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: