Kasus Pornografi Gresik, Eks Karyawan BUMN dan Pasangannya Dituntut 1 Tahun 5 Bulan

Kasus Pornografi Gresik, Eks Karyawan BUMN dan Pasangannya Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Kedua terdakwa Ichlas Budi Pratama alias IBP dan Viska Dhea Ramadhani alias VK saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (2/6/2025).

Saiful Arif menilai tuntutan tidak memenuhi unsur. Sebab video itu dibuat untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan kepada publik.

"Menurut kami, tuntutan jaksa tidak memenuhi unsur. Nanti poinnya kami sampaikan saat pledoi. Termasuk ada surat perdamaian antara terdakwa dan istrinya," tambahnya.

Keterangan itu juga dibenarkan oleh OPD, saksi pelapor sekaligus istri dari IBP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara itu ke majelis hakim.

"Saya sudah pasrah apapun hasil putusan nanti. Yang pasti saya akan fokus membesarkan anak saya meski hanya seorang diri," ungkapnya.

Hakim Ketua, Bagus Trenggono, memutuskan sidang akan dilanjutkan 10 Juni mendatang. Ia meminta penasihat hukum terdakwa untuk segera menyusun berkas pembelaan.

"Diharapkan juga masing-masing pihak untuk mengikuti sidang lanjutan nanti," tutupnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO