
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Jombang, Warsubi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepada warganya untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus saat pembagian daging kurban.
Hal itu tertuang dalam SE Bupati Jombang Nomor: 100.3.4.2/314/415.01/2025, Tentang Imbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik Tahun 2025.
Terbitan itu juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik.
"Maka diimbau untuk melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik sebagai implementasi program tersebut," kata Warsubi, Selasa (3/6/2025).
Ia pun mengajak masyarakat untuk melakukan beberapa aksi pengurangan volume sampah plastik.
"Mengimbau panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan mengajak masyarakat membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang," ucapnya.
"Bisa juga menggunakan alternatif wadah yang dapat didaur ulang atau dikomposkan, seperti daun pisang, anyaman bambu, atau kotak thinwall," imbuhnya.
Selain itu, agar disediakan tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
Berikutnya, mengimbau agar masyarakat mengelola limbah padat dan cair dari kegiatan pemotongan hewan kurban, serta menjaga kebersihan dan mengelola sampah pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
Sementara, imbauan agar warganya menghindari penggunaan kantong plastik saat Idul Adha sebagai pembungkus atau kemasan daging kurban, dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang, Endro Wahyudi.
"Surat edaran ini memang benar dari Bupati Jombang. Tujuannya untuk mengurangi volume sampah plastik saat hari raya Idul Adha," ujarnya. (aan/mar)