
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan Lusi Febrianti, seorang ibu warga Dinoyo Alun-Alun yang sempat dikabarkan hilang sebagai korban penganiayaan.
Hal ini dilakukan setelah Lusi melaporkan suaminya yakni DSS dengan Laporan Polisi pada Rabu 28 Mei 2025, dengan nomor laporan LP/II/517/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya, berisikan laporan tentang pasal 351 tentang penganiayaan.
Diketahui bahwa DSS adalah pria beragama Katolik sedangkan Lusi Febrianti adalah perempuan beragama Islam. Mereka nekat menikah di bawah tangga (siri) meski beda agama dan memiliki 3 anak.
“Kasus itu kini ditangani oleh Polsek Tegalsari karena tempat penganiayaan ada di wilayah hukumnya,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanti Nainggolan, Senin (9/6/2025).
Namun, saat dikonfirmasi Harian Bangsa, Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizky Santoso menyebut, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dari Polrestabes Surabaya.
“Laporan tentang penganiyaan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pasti ditangani di sana, meski dilimpahkan ke Kami silahkan, tapi hingga saat ini belum ada limpahan berkas kasus itu,” tegas Rizky Santoso.
Menurut Rizky Santoso bahwa kasus itu tidak bisa dikatakan sebagai kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meski mereka hidup bersama hingga mempunyai 3 anak.
“Keduanya tidak resmi menikah, tidak tercatat di Gereja ataupun di catatan Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi aksi itu tergolong penganiayaan karena pria dan wanita tidak ada status suami istri,” tegas Rizky Santoso.
"Bahwa kasus penganiyaan pihak Polsek Tegalsari bisa melakukan pemeriksaan, sedangkan bila kasus tersebut rananya KDRT maka yang bisa melalukan pemeriksaan setingkat Polrestabes Surabaya. Namun hingga saat ini tidak ada limpahan kasus tersebut," tutupnya. (rus/van)