Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Prostitusi, BPPM Gresik Ancam Tutup Homestay di Arif Rahman Hakim

GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPPM (Badan Perijinan dan Penanaman Modal) mengancam akan menutup Homestay di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik. Sebab, Homestay yang berdiri di depan Hotel Sapta Nawa tersebut tidak memiliki izin. Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Investasi dan Perizinan BPPM , Farida Haznah Makruf, Minggu (11/10). 

Menurut dia, Homestay tersebut menjadi sorotan setelah tertangkapnya pelajar yang melakukan transaksi prostitusi lewat online. Homestay tersebut diduga kerap menjadi tempat 'ayam abu-abu' (pelajar) melayani pria hidung belang. Apalagi, Homestay itu disebut-sebut dalam kasus Wahyu Putri Sukni (20), warga Jalan Kartini, Gresik yang menjadi tersangka human trafficking, dengan belasan ayam abu-abu sebagai anak buahnya.

"Saya sudah mendapatkan laporan anak buah, kalau Homestay itu memang tidak ada izin sama sekali," ungkap Farida.

(Baca juga: Pelajar Gresik Dijual Online, Mucikarinya masih ABG)

Karena itu, BPPM, lanjut Faridah akan mengambil tindakan tegas. Tindakan itu bisa berupa penutupan, karena pihak managemen tidak melengkapi semua perijinan yang dibutuhkan. Ijin dimaksud di antaranya, Ijin Prinsip Penanaman Modal (IPPM), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya . "Untuk IPP, di sini kita bisa mengetahui berapa modal yang disertakan," jelasnya.

Kemudian IMB, untuk mengetahui luas lahan yang dimanfaatkan lebih dari seribu meter persegi, maka harus mengurus juga Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR). "Kalau di bawah luasan itu, bisa langsung mengurus ijin HO atau gangguan. Baru yang terakhir Ijin Usaha dan Operasional," sambungnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO