Hampir 60 Minimarket Masih Disegel Pemkot Surabaya Lantaran Belum Sediakan Jukir Resmi

Hampir 60 Minimarket Masih Disegel Pemkot Surabaya Lantaran Belum Sediakan Jukir Resmi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kebijakan ini bukan kebijakan baru.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang telah berlaku sejak masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini.

Dalam aturan tersebut, setiap toko modern diwajibkan menyediakan area parkir sendiri beserta petugas parkir resmi yang berseragam. 

“Di pasal 14 jelas disebutkan bahwa toko harus memiliki petugas parkir resmi dengan identitas dari perusahaan. Jadi semua tempat usaha harus mematuhi ini,” kata Eri.

Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Melalui aturan ini, tarif pajak parkir ditetapkan flat 10 persen untuk seluruh jenis layanan, menggantikan ketentuan lama yang mematok tarif 20 hingga 30 persen.

Kebijakan ini mengharuskan toko modern membayar pajak parkir secara bulanan, baik untuk lahan milik sendiri maupun sewaan. 

Pajak dihitung berdasarkan estimasi potensi pendapatan parkir, sehingga pelanggan tidak lagi dibebani biaya parkir secara langsung.