Hampir 60 Minimarket Masih Disegel Pemkot Surabaya Lantaran Belum Sediakan Jukir Resmi

Hampir 60 Minimarket Masih Disegel Pemkot Surabaya Lantaran Belum Sediakan Jukir Resmi

SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Pemkot Surabaya masih menyegel puluhan lahan parkir milik toko modern yang dianggap belum memenuhi ketentuan perparkiran. 

Hingga Sabtu (14/6/2025), tercatat masih ada 58 minimarket yang dipasangi garis Satpol-PP sebagai bagian dari upaya penertiban.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dimulai sejak Selasa (10/6/2025), dengan sasaran toko modern yang belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan dan petugas parkir resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu syarat utama agar segel dibuka adalah penyediaan petugas parkir resmi yang menggunakan atribut lengkap, seperti rompi khusus dan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi praktik jukir liar di lingkungan toko modern.

Namun Walikota Surabaya Eri Cahyadi, menegaskan, penekanannya bukan hanya pada izin, melainkan transparansi pelaporan. 

“Kalau sudah disegel tapi masih narik parkir, itu pelanggaran. Bisa ditindak tegas, bahkan ditutup,” ucapnya.

Tak hanya toko modern, Pemkot juga akan menyasar rumah makan dan tempat usaha lain.

Semua potensi pajak parkir akan dihitung ulang. Eri juga mengimbau masyarakat melapor jika menemukan juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan.

“Kami bekerja sama dengan polisi untuk menertibkan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap jukir nakal tidak pandang suku atau golongan. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak,” ujarnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kebijakan ini bukan kebijakan baru.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang telah berlaku sejak masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini.

Dalam aturan tersebut, setiap toko modern diwajibkan menyediakan area parkir sendiri beserta petugas parkir resmi yang berseragam. 

“Di pasal 14 jelas disebutkan bahwa toko harus memiliki petugas parkir resmi dengan identitas dari perusahaan. Jadi semua tempat usaha harus mematuhi ini,” kata Eri.

Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Melalui aturan ini, tarif pajak parkir ditetapkan flat 10 persen untuk seluruh jenis layanan, menggantikan ketentuan lama yang mematok tarif 20 hingga 30 persen.

Kebijakan ini mengharuskan toko modern membayar pajak parkir secara bulanan, baik untuk lahan milik sendiri maupun sewaan. 

Pajak dihitung berdasarkan estimasi potensi pendapatan parkir, sehingga pelanggan tidak lagi dibebani biaya parkir secara langsung.