SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewi (40) warga Rusun Menanggal Blok 12 Cc2 Gayungan Surabaya sama sekali tidak menyangka, pernikahan sirinya harus berakhir di jeruji besi karena ditangkap Polrestabes Surabaya, Senin (12/10). Dia dilaporkan karena menggelapkan oleh-oleh haji sebesar Rp 43 juta yang tidak pernah dia bayar.
Ceritanya, Dewi dijanjikan akan diberangkatkan haji bersama 14 anggota keluarga suaminya. Dewi pun langsung menyiapkan semua perlengkapan serta pernak-pernik umroh, termasuk membeli oleh-oleh haji senilai Rp 43 juta.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Pembelian pernak pernik haji tersebut tidak sepengatahuan suami siri Dewi. Setelah oleh-oleh haji yang dibelinya pada (12/5) lalu di Jembatan Merah Plaza 2 tiba di rumahnya, ternyata rencana berangkat haji pun dibatalkan oleh suami siri Dewi. Sang suami ternyata kembali pada istri sahnya. Rencana umroh pada 21 Juni 2015 lalu pun batal.
Dewi harus menanggung semua biaya barang-barang yang ia pesan, termasuk oleh-oleh haji yang terdiri dari pasmina metalik 3 sebanyak 50 buah, paket makanan dan zam-zam 200 pcs, bin al arab nail 15 lusin, tas souvenir motif tanggung 20 pcs, sarung 180 pcs sajadah 200 pcs, kacang arab 10 kg, kismis 10 kilo gram.
"Saya nikah Februari lalu. Saya dijanjikan umroh bersama 14 anggota keluarga saya. Bahkan sudah dibikinkan pasport juga, jadi saya ya, beli-beli barang. Jadi nanti tinggal berangkat," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Dewi sebenarnya sudah beritikad baik pada Angga Tunggal Putra (31) Warga Perum Pondok Jati Blok DB no 2 Sidoarjo, yang merupakan pemilik toko UD bin Anttar, untuk meminta waktu dan berjanji akan membayar.
"Sudah janji mau bayar, tapi karena gak ada uang saya minta waktu dan barang masih utuh, mau saya balikkan. Tapi karena saya sudah di sini mau gimana lagi," lanjut dia.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar menerangkan, tersangka tidak membayar barang-barang yang sudah terlanjur dikirimkan korban, sehingga korban melakukan pelaporan. Dari penangkapan itu diperoleh barang bukti berupa struk penjualan dan nota pengiriman barang, dengan nilai barang mencapai Rp 43 juta.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 372 KUH pidana dan atau 378 KUHP dengan acaman hukuman penjara 4 tahun. (yan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News