Pastikan Peserta JKN Dapat Jaminan yang Sesuai, BPJS Kesehatan Jelaskan Regulasi Layanan

Pastikan Peserta JKN Dapat Jaminan yang Sesuai, BPJS Kesehatan Jelaskan Regulasi Layanan Salah satu petugas di RS Reksa Waluya saat memberikan informasi kepada peserta JKN. (Ist)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, salah satunya faslitas kesehatan untuk terus mengoptimalkan pemberian layanan yang optimal kepada peserta .

Dalam praktiknya tentu ada tantangan dalam proses administrasi, salah satunya dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan kondisi yang termasuk dalam Negative List, yakni jenis layanan yang tidak dijamin dalam Program sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari menjelaskan, dalam pengelolaan manfaat perlu menyesuaikan beberapa kondisi agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan program dan efisiensi layanan.

Elke menjelaskan ada 21 pelayanan yang tidak dapat dijamin oleh Program , hal ini telah disusun berdasarkan pertimbangan medis, ekonomi, serta adanya penjamin lain di luar BPJS Kesehatan, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta perlu memahami bahwa tidak semua jenis pelayanan atau kondisi medis dapat dijamin dalam program . Ada ketentuan tertentu yang mengatur jenis layanan atau penyakit yang tidak dapat dijamin Program ,” ujar Elke.

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap jenis layanan yang tidak dijamin Program sangat penting, baik bagi peserta maupun fasilitas kesehatan. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman ketika peserta merasa berhak atas layanan tertentu, padahal secara regulasi layanan tersebut tidak dijamin dalam Program .

“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan juga FKRTL agar proses pelayanan di lapangan tidak terhambat hanya karena kurangnya informasi terkait regulasi,” katanya.

Sementara itu, Endah Eka Susilih, perwakilan dari RS Reksa Waluya yang merupakan FKRTL mitra BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit memiliki prosedur khusus dalam menangani kasus yang tidak dijamin Program . Prosedur tersebut mencakup identifikasi jenis layanan, edukasi kepada pasien dan keluarga, serta koordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan untuk memastikan akurasi dalam proses klaim.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO