133 Tower Seluler Ilegal di Bojonegoro akan Dirobohkan

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 133 tower seluler di wilayah Bojonegoro yang diduga tidak memiliki izin akan dirobohkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada akhir tahun ini. Saat ini satpol sedang menyusun strategi bagaimana cara pembongkaran tower bodong yang efektif dan efisien itu.

"Kita putuskan untuk merobohkan tower yang belum memenuhi izin pada akhir tahun ini. Namun saat ini masih dirumuskan dengan SKPD terkait bagaimana cara merobohkan yang efisien,” tegas Kepala Satuan Polisi PP Arwan, Rabu (14/10).

Arwan menambahkan, untuk melakukan penertiban itu harus sesuai SOP dan prosedur terkait penertiban. Pihaknya kini masih membahasnya dengan SKPD terkait. Sebab kalau dihentikan langsung nanti malah menyebabkan masalah. "Kita serba repot, kalau tidak dihentikan tower itu juga melanggar aturan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diungkap Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, sampai saat ini terdata ada 199 tower yang berdiri di wilayah Bojonegoro yang aktif beroperasi. Akan tetapi, tower seluler itu yang mengantongi izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) hanya 66 tower. Selebihnya sebanyak 133 tower seluler itu belum melengkapi izin. Artinya, ada tower yang hanya mengantongi izin gangguan atau hanya mengantongi izin mendirikan bangunan.

Menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Sutomo, tower yang telah berdiri di Bojonegoro itu wajib mengantongi izin gangguan dan izin mendirikan bangunan. Seharusnya, kata dia, perizinan itu dipenuhi dulu sebelum tower itu berdiri.

"Tetapi kenyataannya memang banyak tower yang telah berdiri dan beroperasi tetapi belum mengurus izin gangguan atau pun izin mendirikan bangunan. Tower yang belum berizin atau bodong ini yang akan ditertibkan,” ujarnya.

Namun tower seluler yang belum melengkapi izin akan disurati dan diberi peringatan hingga tiga kali. Jika peringatan tetap diabaikan maka pihak Satpol PP akan menutup dan menonaktifkan tower seluler tersebut. (nur/rev)