Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tersangka Korupsi Dana BLUD Mojokerto Resmi Ditahan

Yuki disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor: PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023, sebanyak 60 saksi telah diperiksa, termasuk kepala puskesmas dan kepala Dinas Kesehatan.

Yuki Firmanto diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai koordinator rekanan Dinas Kesehatan dan puskesmas. Ia diduga kuat mengoordinir penyelewengan dana BLUD tahun anggaran 2021–2022 dengan modus memalsukan dokumen di 27 puskesmas.

"YF dan 20 orang timnya ditunjuk sebagai konsultan tim ahli di 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Saat itu, puskesmas baru dibentuk sebagai BLUD di bidang kesehatan di Mojokerto," kata Endang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: