
PALU, BANGSAONLINE.com - Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan 160 sertifikat tanah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah pada Rabu (9/7/2025).
Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Kami juga terus memperkuat kerja sama dengan Pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat, agar pendekatan kita semakin kontekstual dan berkeadilan,” kata Wamen ATR/BPN.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada kepala daerah dan instansi di Sulteng. Berikut rincian penerima sertifikat:
- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid (37 sertifikat Barang Milik Daerah)
- Bupati Donggala, Vera Elena Laruni (1 sertifikat)
- Bupati Poso, Verna Inkiriwang (1 sertifikat)
- Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa (25 sertifikat)
- Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase (4 sertifikat)
- Wakil Bupati Tolitoli, Mohammad Besar Bantilan (1 sertifikat)
- Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Moh Aria Rosyid (1 sertifikat)
Wamen ATR/BPN menyampaikan, sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sulteng menunjukkan progres dan kemajuan yang baik. Target tahun 2025 sebanyak 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota, dan hingga saat ini telah berhasil diselesaikan sebanyak 4.797 bidang atau 95,56 persen,” ucapnya.
Penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan keadilan sosial di Sulawesi Tengah.
Menko AHY dalam sambutannya juga menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.
“Dibutuhkan kepastian atas aset-aset yang ada di daerah-daerah kita, termasuk juga bagi mereka yang sekali lagi, memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di sini. Dan di atas segalanya tentu kita berharap masyarakat kita itu memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Oleh karena itu, tugas yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN ini mulia dan kita dukung penuh,” paparnya.
Penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri beserta jajaran; serta perwakilan Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah. (afa/mar)