BLITAR, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Blitar menolak dokumen partai Gerindra untuk mengusung pasangan calon Rijanto-Marhaenis Urip Widodo. Penolakan itu lantaran dokumen yang diajukan dianggap tidak lengkap oleh KPU.
Rekomendasi DPP Partai Gerindra yang ditandatangani Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto dinilai belum cukup. Sebab harus disertai beberapa dokumen lain.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah menjelaskan, persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh KPU tidak dipenuhi oleh Partai Gerindra. "Karena Partai Gerindra hanya menyertakan rekom dari ketua umum partai saja, tanpa dilengkapi persyaratan lainya," ujarnya.
Selain rekom dari ketua umum Parpol, persyaratan lain yang mestinya disertakan untuk mengusung pasangan calon ada 5 item.
KPU Kabupaten Blitar sebenarnya sudah memberi tahu secara lisan maupun tertulis ke DPC Partai Gerindra. Namun sampai batas yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut. Di antara dokumen yang tidak disertakan partai Geindra adalah Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya.
Baca Juga: Tampung Aspirasi Pedagang, Paslon Rizky akan Perbaiki Infrastuktur Pasar yang Ada di Blitar
"Kita sudah memberi tahu Partai Gerindra atas kekurangan persyaratan tersebut. Namun tidak ada tanggapan dari Partai Gerindra, sehingga KPU Kabupaten Blitar memutuskan partai Gerindra tidak sebagai partai pengusung calon Bupati maupun Wakil Bupati," papar Imron Nafifah.
Perlu diketahui, dengan keputusan MK tentang calon tunggal, maka Kabupaten Blitar akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2015 ini. Satu-satunya pasangan calon yang telah mendaftar di KPU adalah Rijanto-Marhaenis Urip Widodo.
Pasca keputusan ini, beberapa partai politik mulai mendekati pasangan yang diusung PDIP ini. Sebagai calon tunggal mereka dinilai memiliki peluang besar untuk memimpin Kabupaten Blitar. Rijanto saat ini menjabat wakil Bupati Blitar. Sementara Marhaenis menjabat ketua DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP. Sementara itu bupati Herry Noegroho tidak bisa lagi mencalonkan pada Pilkada kali ini lantaran telah menjabat selama dua periode. (tri/rev)
Baca Juga: Alasan Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Penanganan Laporan Bagi-bagi Sembako Pasangan Rijanto-Beky
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News