
Menanggapi hal tersebut, Nuzuludin membenarkan bahwa Pemkab Pamekasan sudah melakukan pembayaran pelunasan secara berkala dan saat ini masih kurang 5 bulan yang belum terbayarkan.
"Tadi pagi kami baru ke Bagian Keuangan Daerah bertemu dengan Pak Sahrul. Pada intinya komitmen Bapak Bupati sangat kami harapkan, karena pembiayaan kloning merupakan komponen utama dalam keberlangsungan JKN, karena uang yang dipakai adalah hasil dari iuran yang dikumpulkan. Karena kita gotong royong. Sehingga, pemerintah daerah tadi yang mempunyai utang sebenarnya itu ditutupi oleh daerah lain patuh iuran," terangnya.
Nuzuludin mengatakan jika semua pihak patuh dalam membayangkan uang iurannya, baik Pemerintah Daerah, perorangan, maupun BU itu supaya BPJS kesehatan dapat membayar tepat waktu ke faskes.
"Karena kami sudah punya komitmen setiap tanggal 15 kita bayar, kemudian kalau rumah sakit maksimal 15 hari sejak penagihan kita bayar, bahkan hal tersebut bisa dibuktikan sendiri dengan menanyakan langsung kepada pihak rumah sakit. Harapannya, BPJS kesehatan terhadap pemerintah daerah bisa memiliki komitmen yang sama," harapnya.
Nuzuludin menjelaskan bahwa pelayanan BPJS sesuai dengan regulasi dan PKS yang sudah disepakati bersama.
"Aduan masyarakat BPJS sendiri memiliki SLA-nya ada standarnya tergantung dengan sedang atau berat aduannya paling lama 3 hari," tuturnya.
"Kami kalau pengaduan itu ada juga salurannya. Kita bisa melalui aplikasi mobile JKN, bisa melalui 165 telepon, bisa juga melalui namanya BPJS 1 jika di rumah sakit, dan bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS kesehatan," terangnya.
Ini merupakan komitmen BPJS kesehatan untuk melakukan pemberian pelayanan dengan baik kepada masyarakat, dan saya sepakat dengan evaluasi dari KPK.
"Jika bilik aduan itu kami segera tangani, makanya masukan dari wartawan kalo ada hal-hal yang tidak sesuai di lapangan kami langsung diinformasikan solusi mencari sumber permasalahan agar bisa selesai dengan baik," pungkasnya. (dim/van)