Kualitas Layanan JKN Optimal, BPJS Kesehatan Madiun Tekankan 144 Penyakit Bisa Ditangani FKTP

Kualitas Layanan JKN Optimal, BPJS Kesehatan Madiun Tekankan 144 Penyakit Bisa Ditangani FKTP

MADIUN,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah dengan mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang menjadi titik awal pelayanan bagi peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa sistem layanan kesehatan JKN dirancang agar peserta dapat mengakses layanan secara efisien dan tepat sasaran.

Untuk itu, BPJS Kesehatan menetapkan bahwa sebanyak 144 jenis penyakit dapat dan wajib ditangani secara tuntas di FKTP, tanpa perlu rujukan langsung ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Bukan tidak dijamin, tapi penyakit-penyakit ini memang menjadi tanggung jawab penanganan di tingkat pertama. Justru dengan ditangani di FKTP, peserta bisa mendapatkan penanganan yang cepat dan sesuai standar. FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga, atau rumah sakit kelas D pratama sudah memiliki kompetensi dan fasilitas untuk menanganinya,” jelas Wahyu, yang akrab disapa Ita, Selasa (22/7/2025).

Daftar 144 penyakit tersebut merujuk pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 dan HK.01.07/MENKES/1936/2022. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa dokter umum di FKTP memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menangani penyakit-penyakit tersebut secara mandiri.

Ita menambahkan, kebijakan ini dibuat agar pelayanan kepada peserta JKN semakin optimal, tanpa perlu menunggu antrean panjang di rumah sakit.

Namun, apabila setelah pemeriksaan dan pengobatan awal kondisi pasien tidak membaik atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka dokter FKTP akan menerbitkan rujukan ke FKRTL sesuai prosedur medis.