Kualitas Layanan JKN Optimal, BPJS Kesehatan Madiun Tekankan 144 Penyakit Bisa Ditangani FKTP

Kualitas Layanan JKN Optimal, BPJS Kesehatan Madiun Tekankan 144 Penyakit Bisa Ditangani FKTP

MADIUN,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah dengan mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang menjadi titik awal pelayanan bagi peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa sistem layanan kesehatan JKN dirancang agar peserta dapat mengakses layanan secara efisien dan tepat sasaran.

Untuk itu, BPJS Kesehatan menetapkan bahwa sebanyak 144 jenis penyakit dapat dan wajib ditangani secara tuntas di FKTP, tanpa perlu rujukan langsung ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Bukan tidak dijamin, tapi penyakit-penyakit ini memang menjadi tanggung jawab penanganan di tingkat pertama. Justru dengan ditangani di FKTP, peserta bisa mendapatkan penanganan yang cepat dan sesuai standar. FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga, atau rumah sakit kelas D pratama sudah memiliki kompetensi dan fasilitas untuk menanganinya,” jelas Wahyu, yang akrab disapa Ita, Selasa (22/7/2025).

Daftar 144 penyakit tersebut merujuk pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 dan HK.01.07/MENKES/1936/2022. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa dokter umum di FKTP memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menangani penyakit-penyakit tersebut secara mandiri.

Ita menambahkan, kebijakan ini dibuat agar pelayanan kepada peserta JKN semakin optimal, tanpa perlu menunggu antrean panjang di rumah sakit.

Namun, apabila setelah pemeriksaan dan pengobatan awal kondisi pasien tidak membaik atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka dokter FKTP akan menerbitkan rujukan ke FKRTL sesuai prosedur medis.

“Tujuannya agar peserta tidak harus ke rumah sakit untuk penyakit ringan yang sebenarnya bisa ditangani di FKTP. Namun, jika memang kondisi mengarah ke perawatan lanjutan atau ada indikasi medis yang membutuhkan tindakan lebih serius, tentu akan kami rujuk,” tambah Ita.

Terkait kondisi gawat darurat, Ita menegaskan bahwa peserta JKN bisa langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa rujukan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 ayat (2), yang menyebutkan bahwa kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, serta melibatkan gangguan serius pada sistem pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan hemodinamik.

Lestari, salah satu peserta JKN yang ditemui usai berobat di FKTP, mengungkapkan bahwa dirinya merasakan manfaat langsung dari sistem rujukan berjenjang tersebut. Ia datang ke FKTP untuk memeriksakan kondisi kesehatannya dan mendapatkan pelayanan yang baik.

“Setelah konsultasi dan dijelaskan oleh dokter, saya jadi paham kalau tidak semua penyakit harus ke rumah sakit. Penyakit ringan cukup ditangani dokter di FKTP, apalagi kalau dokter sudah memberikan obat dan pengawasan selama rawat jalan. Baru kalau tidak ada perbaikan, akan dirujuk,” kata Lestari.

Ia juga menyampaikan bahwa pelayanan yang diterimanya di FKTP cukup memuaskan. Proses pemeriksaan berjalan lancar, petugas kesehatan juga memberikan penjelasan secara rinci dan ramah. Bahkan, setelah mendapat pengobatan, keluhan yang dirasakannya berangsur membaik.

“Sebagai peserta JKN, kita juga harus paham alur layanan. Kalau sudah tahu, kita bisa dapat pelayanan yang lebih tepat dan tidak membuang waktu. FKTP sekarang pelayanannya sudah bagus, jadi tidak perlu ragu,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta JKN untuk mendapatkan perlindungan kesehatan di masa mendatang. (*)