Gerebek Pesta Sabu, Polres Pamekasan Gagal Amankan Bandar, Hanya Amankan Tiga Pengguna

Gerebek Pesta Sabu, Polres Pamekasan Gagal Amankan Bandar, Hanya Amankan Tiga Pengguna Satu dari tiga pengguna sabu yang diamankan petugas Polres Pamekasan saat penggerebekan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menggerebek pesta sabu di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kamis (24/7/2025) pagi kemarin. Dari penggerebekan tersebut, petugas Polres Pamekasan gagal mengamankan bandar lantaran kabur.

Hanya tiga terduga pengguna narkoba yang berhasil diringkus.

Kasihumas Polres Pameaksan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan tiga pengguna narkoba yang diamankan, masing-masing adalah D, Si, dan MAR.

"Adapun dua orang yang berhasil kabur adalah M selaku bandar dan Su yang merupakan pengedar," jelas Sri Sugiarto, Jumat (25/7/2025).

Sri Sugiarto mengatakan bahwa M kabur duluan begitu mengetahui kedatangan petugas. Saat itu, posisi M sedang berada di bilik yang biasa digunakan sebagai tempat pesta sabu.

Sedangkan Su sebagai pengedar sempat disergap petugas, namun melawan hingga mengakibatkan petugas terluka. Su pun berhasil kabur dari tangkapan petugas.

Dari penggerebekan ini, barang bukti berupa 5,37 gram sabu-sabu diamankan petugas. "Selain itu, turut diamankan tiga alat isap dan satu timbangan elektrik," terangnya.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto yang mendapatkan laporan adanya tindakan perlawanan dari para pelaku hingga melukai anggota, memerintahkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyisiran.

"Sore harinya, sekira pukul 15.30 WIB, anggota gabungan Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kapolres menuju TKP di Desa Campor, Kecamatan Proppo. Tim Inafis Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP, sementara anggota lain melakukan penyisiran di sekitar TKP," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Pamekasan mengimbau masyarakat beserta keluarga M dan Su yang melarikan diri, agar menyampaikan kepada mereka berdua untuk segera menyerahkan diri.

"Kapolres juga berharap agar warga lain tidak menyalahgunakan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, apalagi bandar," pungkasnya. (pmk/rev)