"Besok suruh paksa itu saksinya datang dan saya berharap sidangnya segera selesai dan bebas kepada anak saya, karena anak saya merupakan tulang punggung keluarga dan saya minta seadil-adilnya," cetusnya.
Senada dengan itu, Vinka, istri terdakwa, juga berharap kehadiran saksi agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kuasa hukum terdakwa menilai unsur TPPO tidak terpenuhi, karena kliennya tidak melakukan perekrutan atau eksploitasi terhadap LC yang disebut sebagai korban.
"Bahwa di sini yang dinyatakan sebagai korban itu bukanlah korban, karena di sini mohon maaf adalah 'seorang LC' yaitu memang tugas kesehariannya menjajakan dirinya, jadi tanpa adanya klien kami pun memang sudah memperjualbelikan dirinya sendiri," urai Rikha.










