SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terkait permen Rainbow, yakni permen dengan kemasan yang memplesetkan kata "Ya Allah" menjadi "Yaowo" direspon pihak Polda Jatim.
Pihak Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim siang tadi (19/10) telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi perusahaan PT Ultra Prima Abadi di Jalan. Raya Panjang Jiwo no 48-50.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Informasi yang diperoleh dari jajaran Sektor (Polsek), bahwasanya kasus tersebut telah ditangani oleh Kompol Roman Elhaj dari Unit IV Pidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kompol Roman selaku Kanit Pidter yang dikonfirmasi membenarkan adanya kabar bahwa PT. Ultra Prima Abadi telah memproduksi permen merk Rainbow yang di kemasannya memplesetkan kata "Ya Allah" menjadi "Yaowo".
Melalui pembicaraan via telepon, Roman menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari jejaring sosial terkait hal tersebut. "Tadi kita melakukan pengecekan di kawasan pabrik, dan benar ada kemasan permen yang bertuliskan Yaowo," ujar Roman.
Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka
Saat ditanya lebih lanjut proses apa yang akan diberikan kepada pihak pabrik dengan dugaan penistaan agama, Roman tidak bisa memberikan keterangan panjang lebar. "Saya tidak berani memberikan keterangan lebih dalam, karena yang berwenang adalah Kasubdit Indagsi atau Dir Reskrimsus," tambahnya.
"Kita hanya melakukan penyelidikan bukan pengecekan, dan wewenang kita hanya izin-izin perusahaan apa sudah lengkap, kalau masalah tulisan yang berada di kemasan tersebut (Yaowo) biar unit lain yang menangani bukan di kita," tegasnya. (yan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News