Penolakan pemberian rekomendasi itu dikarenakan Pemkab Nganjuk bakal mengkaji ulang seluruh surat ijin yang diajukan para pengusaha tambang. Sebab, Bupati dua periode ini tidak ingin tergesa-gesa merekomendasi, meski untuk menurunkan surat izin penambangan saat ini diambil alih oleh Gubernur dan pusat. "Bupati tidak mau ambil resiko," ucap sumber di lingkup Pemkab Nganjuk.
Bupati Taufiqurrahman menilai, praktik penambangan yang selama ini dilakukan oleh para pengusaha tambang tidak memberikan efek positif, baik terhadap warga masyarakat Nganjuk maupun pendapatan asli daerah (PAD).
Justru yang terjadi, aktivitas penambangan yang rata-rata dilakukan oleh para penambang liar tersebut, menimbulkan kerusakan lingkungan cukup parah. Termasuk, kerusakan terhadap lahan pertanian, fasilitas umum, serta dampak keselamatan warga sekitar penambangan.
Bupati Nganjuk menyebut, sejumlah lokasi bekas penambangan ditinggalkan begitu saja, akibatnya bila musim hujan, rentan terjadi banjir dan longsor. Bahkan beberapa lokasi sempat menenggalamkan anak-anak kecil hingga tewas, saat mereka bermain di dekat bekas penambangan.










