PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terbitnya izin rencana kegiatan pertambangan kepada CV. Jaya Corpora untuk melakukan pertambangan di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan sorotan dari aktivis lingkungan.
Lujeng Sudarto, Koordinator PORTAL (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), meminta agar perizinan tambang CV. Saya Corpora dihentikan dan dibatalkan. Sebab, menurutnya, lokasi tersebut masuk dalam kawasan lindung imbuhan air tanah.
Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya
"Sekaligus telah ditetapkan sebagai kawasan strategis untuk kepentingan penyelamatan lingkungan hidup yang meliputi kawasan pengendalian air bawah tanah dan kawasan resapan air," ungkapnya.
Untuk itu, Lujeng meminta dinas terkait membatalkan perizinan tambang tersebut. Pihaknya juga meminta CV. Jaya Corpora untuk membatalkan kegiatan pertambangan di wilayah yang dimaksud.
"Kami memohon kepada saudara untuk tidak melanjutkan segala bentuk proses administrasi kelembagaan terkait perizinan terhadap rencana kegiatan usaha pertambangan atas nama CV. Jaya Corpora," katanya kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di Taman Dayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/02/2023).
Baca Juga: Nathabumi SIG Sukses Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon
Jika hal tersebut dipaksakan, ia menegaskan tidak akan segan untuk melaporkan tindakan perusakan lingkungan alam yang ada di wilayah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar KPK melakukan supervisi kelembagaan terkait proses perizinan rencana kegiatan usaha pertambangan tersebut, lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 - 2029.
"Pemaksaan penerbitan perizinan yang melanggar peraturan perundang-undangan diduga kuat telah terjadi praktek gratifikasi," cetus Lujeng.
Lujeng menilai proses perizinan tambang itu cenderung mengabaikan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Jadi Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri Pertama, SMPN 6 Kota Kediri Terima Verifikasi Lapang
"Pasal 111 menyebutkan bahwa pejabat pemberi izin lingkungan dan pejabat pemberi izin usaha yang menerbitkan izin lingkungan dan izin usaha tanpa dilengkapi amdal atau UKL-UPL bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000," bebernya.
Dia juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mengambil tindakan kelembagaan sesuai dengan kewenangannya. Karena rencana kegiatan pertambangan tersebut akan mengancam kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem di Kabupaten Pasuruan.
"Stop perizinan tambang CV. Jaya Corpora. Jika tidak, kami akan melapor ke KPK, Bareskrim, dan KLHK, untuk menindaknya," tandasnya.
Baca Juga: ITS dan KLHK Ajak Generasi Muda Antisipasi Bahaya Urban Heat Island
Tidak hanya itu, Lujeng juga meminta Gubernur Jawa Timur untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kelembagaan kepada para pejabat terkait yang diduga terlibat memberikan pelayanan adminstrasi perizinan, sehingga mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membuat laporan dan aduan, Lujeng berencana akan mengajak kepada elemen non goverment organization dan kelompok-kelompok civil society untuk melakukan aksi massa secara damai.
"Tindakan CV. Jaya Corpora jelas bertentangan degan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Jika kejahatan perusakan lingkungan hidup itu tidak ditindak sesuai undang-undang yang berlaku, maka itu merupakan kejahatan korporasi," tutup Lujeng. (afa/rev)
Baca Juga: Adhy Karyono Pastikan Jawa Timur Siap Dukung Indonesia's FOLU Net Sink 2030
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News