Suasana audiensi antara warga dengan pihak PT Dewe Residence dan Forkopimka Grati.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menggelar demo di lokasi pembangunan Perumahan PT Dewe Residence, Rabu (23/10/2024) pagi.
Dipimpin Parman, warga Dusun Parasan, Kelurahan Gratitunon, kedatangan mereka untuk menuntut pengembalian aset kelurahan dan meminta agar aktivitas penambangan dihentikan.
BACA JUGA:
- PMII Kabupaten Pasuruan Soroti Tragedi Anak Tenggelam di Bekas Tambang
- Perkuat Konservasi Air dan Cegah Bencana, PT Tirta Fresindo Jaya Tanam 9.750 Pohon di Lereng Puspo
- LSM Pasuruan Raya Laporkan Dugaan Pelanggaran 2 Perusahaan
- Jaga Iklim Investasi di Pasuruan, HR Club Gelar Raker Undang Stakeholder Terkait
Setelah beberapa saat berorasi, mereka menuju kantor Kecamatan Grati untuk audiensi yang dihadiri oleh pihak PT. Dewe Residence, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Khoirul Mustofa, Kapolsek, Danramil, dan Camat Grati.

Dalam audiensi tersebut, Maulana Sholehudin selaku Kuasa Hukum PT. Dewe Residence (DR) membantah semua tuduhan massa aksi.
Ia menjelaskan bahwa PT Dewe Residence tidak melakukan perusakan dan pengambilan tanah jalan kelurahan sebagaimana dimaksud warga.
"Yang dilakukan klien kami adalah perbaikan dari kerusakan parah pasca ditambang oleh dua penambang, yang satu legal dan satunya ilegal," ungkapnya.
Maulana menyebut bahwa sebelum PT Dewe Residence datang, sudah erjadi kerusakan parah pada jalan dan tanah. Bahkan beberapa ruas jalan terpotong akibat tidak dilakukan reklamasi oleh dua penambang sebelumnya.
"Maka bila hujan terjadi genangan dan sudah memakan korban nyawa," ujarnya.
Karena itu, Maulana Sholehudin justru mempertanyakan tanggung jawab penambang sebelumnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




