Tak Berkutik Tindak Galian C Ilegal di Pamekasan, dari Ratusan yang Beroperasi, hanya 1 yang Berizin

Tak Berkutik Tindak Galian C Ilegal di Pamekasan, dari Ratusan yang Beroperasi, hanya 1 yang Berizin Salah satu penambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan. Pemerintah setempat tak bisa menindak aktivitas tersebut karena menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Maraknya galian C ilegal yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Madura, bakal segera ditindak tegas oleh Dinas Energi Sumber Daya Meneral Jawa Timur berkerja sama dengan aparat kepolisian.

Penambangan tanah liar di kabupaten gerbang salam ini memang sudah cukup memprihatinkan. Setidaknya ada sekitar 350 galian C yang beroperasi, namun pemerintahan daerah tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca Juga: Galian C di Pamekasan Makan Korban, Polisi akan Panggil Pemilik

Hal itu diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa menindak galian C ilegal. Sebab, kebijakan penindakan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Padahal, dampak adanya galian C ilegal tersebut sangat besar. Di antaranya; merusak lingkungan, rusaknya jalan akibat truk bermuatan berat, dan lain sebagainya.

"Sebanyak itu, yang berizin hanya satu. Dan kebijakan penindakan ada di Provinsi Jawa Timur," kata Amin Jabir.

Baca Juga: Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif

Jabir mengatakan, bahwa 90 persen lokasi galian C yang tersebar milik perseorangan, dan 10 persen lainnya milik perusahaan. Jabir mengaku hanya bisa memberi imbauan terhadap pelaku tambang ilegal tersebut.

Sedangkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Setiajit, menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan penegak perda Kabupaten Pamekasan. Ia mengakui di Kabupaten Pemekasan banyak aktivitas galian C, Namun tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP).

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri dan Kasatpol PP untuk memberikan penjelasan bahwa dapat ditindak, berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup," jelas Seriajit saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (14/02).

Baca Juga: AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan

Setiajit menerangkan, ada peraturan bahwa Pemerintah Daerah (Pemkab) punya kewenangan untuk menindak galian C yang tidak berizin.

"Di UU No 4 tahun 2009, Pemkab punya kewenangan menindak. Lebih-lebih Polri kewenangan penuh, karena merupakan tindak pidana lingkungan, pertambangan, dan bisa dikatakan merugikan negara," tegasnya. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO