SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat (LBH GKS Basra), Taufik, berkomitmen untuk terus mengawal laporan-laporan polisi terkait dengan tambang liar. Ia menyadari bahwa hingga saat ini kasus tambang liar itu belum ada perkembangan.
"Laporan kami sejak tahun 2021 hingga saat ini belum ada jawaban signifikan dari polres," kata Taufik kepada HARIAN BANGSA di kantornya, Selasa (13/09/2022)
BACA JUGA:
- Bupati Situbondo Datang Terlambat, Rapat Paripurna DPRD Molor 4 Jam
- Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan: Dari Situbondo untuk Nusantara
- Membaur Jalan Sehat Bersama 17 Ribu Masyarakat Situbondo, Khofifah: Sarana Pererat Silaturahim
- DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa
Taufik tidak mempersoalkan jika telah memenuhi semua unsur persyaratan. "Tidak hanya IUP OP, tapi ada elemen-elemen lainnya yang harus dipenuhi, seperti bagaimana reklamasi, RKAB, dampak lingkungan paska tambang," lanjut Taufik.
Taufik menuturkan bahwa sebelum pelaporan kedua, tambang-tambang itu masih beroperasi.
"Kami memiliki foto-fotonya," jelas Taufik.
Ia mengaku telah mengirim surat kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk menghentikan tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi.