Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif

Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif Aktivis Portal, Rahmat dan Hanan, saat mendatangi kantor KPK.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penerbitan izin operasional produksi (OP) pertambangan kepada PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit (BG) di kawasan lindung Kecamatan Gempol Pasuruan disorot oleh Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Adokasi Lingkungan).

Juru Bicara Portal, Ashari, menilai penerbitan izin OP pada kawasan lindung di Kecamatan Gempol terkesan diskriminatif dan cenderung ada upaya monopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu.

Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya

Ia lalumembandingkan dengan keberatan yang diajukan oleh Bupati Pasuruan terhadap rencana penerbitan izin OP milik CV Jaya Corpora (JC) dengan dalih kawasan tersebut masuk tangkapan air.

"Penolakan hanya pada perusahaan tertentu menjadi indikator melindungi pengusaha tambang lain untuk memonopoli bisnis pertambangan," cetusnya.

Ia mengungkapkan, Portal beberapa waktu lalu telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Permintaan ini menindaklanjuti surat Portal yang telah dikirimkan ke KPK beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Konsultasikan Soal Penebangan Pohon di Sumber Complang Kediri ke Kepolisian

"Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perizinan tambang yang diskriminatif. Termasuk maraknya menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam bisnis pertambangan," tegas Ashari kepada BANGSAONLINE di Tamandayu, Pandaan, Rabu (3/5/2023).

Sementara Hanan, aktivis Portal lainnya, meminta PPATK melakukan monitoring potensi gratifikasi dan korupsi dari pengusaha pertambangan terhadap pejabat yang terkait dalam penerbitan izin tambang.

"Penolakan penerbitan izin tambang pada kawasan lindung semestinya diberlakukan pada seluruh perusahaan pertambangan. Bukan dengan cara diskriminatif, menerbitkan izin perusahaan tertentu dan menolak izin perusahaan tertentu lainnya. Diskriminasi penerbitan izin tambang berpotensi adanya gratifikasi dan korupsi," tandas Hanan. (afa/rev)

Baca Juga: Kemarau Panjang, Ratusan Warga Desa Wonosunyo Butuh Suplai Air Bersih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO