PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penerbitan izin operasional produksi (OP) pertambangan kepada PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit (BG) di kawasan lindung Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Pasuruan disorot oleh Aktivis Lingkungan Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Adokasi Lingkungan).
Juru Bicara Portal, Ashari, menilai penerbitan izin OP pada kawasan lindung di Kecamatan Gempol terkesan diskriminatif dan cenderung ada upaya monopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu.
Baca Juga: Perjanjian Internasional Akhiri Pencemaran Plastik Gagal, Negosiasi Akan Dilanjut Tahun Depan
Ia lalumembandingkan dengan keberatan yang diajukan oleh Bupati Pasuruan terhadap rencana penerbitan izin OP milik CV Jaya Corpora (JC) dengan dalih kawasan tersebut masuk tangkapan air.
"Penolakan hanya pada perusahaan tertentu menjadi indikator melindungi pengusaha tambang lain untuk memonopoli bisnis pertambangan," cetusnya.
Ia mengungkapkan, Portal beberapa waktu lalu telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Permintaan ini menindaklanjuti surat Portal yang telah dikirimkan ke KPK beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya
"Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perizinan tambang yang diskriminatif. Termasuk maraknya illegal mining menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam bisnis pertambangan," tegas Ashari kepada BANGSAONLINE di Tamandayu, Pandaan, Rabu (3/5/2023).
Sementara Hanan, aktivis Portal lainnya, meminta PPATK melakukan monitoring potensi gratifikasi dan korupsi dari pengusaha pertambangan terhadap pejabat yang terkait dalam penerbitan izin tambang.
"Penolakan penerbitan izin tambang pada kawasan lindung semestinya diberlakukan pada seluruh perusahaan pertambangan. Bukan dengan cara diskriminatif, menerbitkan izin perusahaan tertentu dan menolak izin perusahaan tertentu lainnya. Diskriminasi penerbitan izin tambang berpotensi adanya gratifikasi dan korupsi," tandas Hanan. (afa/rev)
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Konsultasikan Soal Penebangan Pohon di Sumber Complang Kediri ke Kepolisian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News