PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis Portal Lujeng Sudarto menilai Bupati Pasuruan diskriminatif dalam memberikan izin pertambangan di wilayah resapan air, tepatnya di Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan.
Sebab, ada perusahaan tambang yang diperbolehkan beroperasi dan ada yang tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
"Kalau tidak diskriminatif, tentunya harus disurati dong dinas-dinas terkait kalau alasannya menyangkut ekosistem yang ada," kata Lujeng Sudarto saat konferensi pers di Tamandayu, Pandaan, Pasuruan, Sabtu (17/06/2023).
Lujeng menjelaskan, tugas perizinan pertambangan itu memang wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tapi sebelum izin itu dikeluarkan, tentu konfirmasinya dengan pemkab setempat.
"Seperti PT Jaya Corpora sebagian izinnya dibolehkan, sebagian tidak dibolehkan," ungkap aktivis senior tersebut.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
Lujeng memaparkan, perusahaan tambang yang ada di wilayah tersebut antaranya, PT Jaya Corpora, PT Agung Satria Abadi (ASA), dan PT Wira Bumi. Lokasi pertambangan mereka di satu lokasi kawasan resapan air.
Lujeng mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika persoalan ini tidak ada ketegasan dari bupati. Lujeng juga mengungkapkan bahwa dia segera melayangkan surat izin aksi kepada Polres Pasuruan, agar persoalan ini segera diselesaikan.
"Kami minta kepada pemprov melalui Pemkab Pasuruan agar segera dicabut semua izin tambang itu," pungkas dia. (afa/ns)
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Khotmil Quran Bareng Pj Bupati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News