PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) yang merupakan gabungan berbagai aktivis terus mengawasi dan mengawal pertambangan di kawasan lindung dan resapan air Dusun Wonosunyo, Gempol, Pasuruan.
"Potensi pertambangan ilegal bisa terjadi usai ditolaknya izin operasional produksi tambang CV JC, " tegas Koordinator Portal Lujeng Sudarto pada HARIAN BANGSA di Coffe Tamandayu, Pandaan, Jumat (30/06/2023).
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
Lujeng mensinyalir ada upaya dari sejumlah pihak untuk memainkan kekuasaan dengan mengatasnamakan staf khusus wakil presiden setelah muncul penolakan izin pertambangan CV JC.
"Mereka mencoba memaksakan kegiatan pertambangan dengan tanpa izin (ilegal). Jika hal itu terjadi, akan menjadi pemicu kerusakan lingkungan yang lebih parah di kawasan Wonosunyo tersebut," tandasnya.
Lujeng juga menerangkan, jika pihak JC tetap melakukan pertambangan secara ilegal, maka sangat mungkin akan bernasib sama dengan kasus tambang ilegal di Bulusari oleh Andrean Tanudjaja yang sudah divonis bersalah.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
"Kami akan melaporkan kepada Presiden RI jika pada kawasan lindung ini masih dilakukan pertambangan yang merusak ekosistem lingkungan," ancam Lujeng.
"PORTAL akan melakukan advokasi, baik secara litigasi ataupun nonlitigasi jika pengusaha memaksakan kegiatan usaha pertambangan dengan melawan hukum (tanpa izin) di kawasan Wonosunyo," pungkas Lujeng. (afa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News