Bupati Jombang Pastikan Kebijakan Pajak Tak Bebani Warganya, Ini 3 Bentuk Konkretnya

Ia menjelaskan, pendataan ulang pajak yang tengah dilakukan bertujuan memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi di lapangan sehingga adil bagi semua pihak, khususnya warga berpenghasilan rendah.

Bupati memaparkan tiga kebijakan konkret yang diterapkan Pemkab Jombang:

1. Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.

2. Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: